Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis
Minggu, 04 Mei 2025 - 16:32 WIB
Morris menambahkan pengurangan ini tidak berlaku untuk objek pajak yang baru dikenakan PBB-P2 pada 2025 dan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria dalam kategori pembebasan pokok PBB-P2. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan fasilitas ini dengan melakukan pembayaran PBB-P2 tepat waktu. Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.
"Dengan pendekatan yang lebih proporsional dan adil, diharapkan penerimaan pajak daerah tetap optimal tanpa membebani masyarakat secara berlebihan," jelasnya.
Baca Juga: Bapenda Sosialisasikan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Berikut Ragam Insentif yang Diberikan
Pengurangan pokok PBB-P2 akan diberikan secara otomatis kepada Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan. Terdapat skema utama pengurangan.
Lihat Juga :