Pemprov DKI Jakarta Beri Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025 secara Otomatis

Minggu, 04 Mei 2025 - 16:32 WIB
1. Pengurangan 50%: Diberikan kepada Wajib Pajak yang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun 2024 sebesar Rp0.

2. Pengurangan bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan 100% pada 2024: Jika pada tahun 2025 dikenakan pajak, mereka akan memperoleh pengurangan sebesar 50% dari jumlah yang terutang.

Sebagai contoh, jika Jaenab tidak membayar PBB-P2 pada 2024 karena mendapat pembebasan 100%, dan pada 2025 dikenakan PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, maka Jaenab hanya perlu membayar Rp500.000.

3. Pengurangan untuk kenaikan PBB: Wajib Pajak akan diberikan pengurangan jika kenaikan pajak yang harus dibayar melebihi 50% dibanding tahun sebelumnya.

Misalnya, jika PBB tahun 2024 sebesar Rp1.000.000 dan tahun 2025 terutang Rp1.800.000, maka Wajib Pajak hanya perlu membayar Rp1.500.000, karena selisih Rp300.000 akan dikurangkan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!