Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok dalam PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was

Rabu, 07 Mei 2025 - 21:13 WIB
"Soal besar dan kecilnya dampak itulah yang harus dibahas dan dikaji lebih mendalam. Jangan sampai kebijakan ini merugikan para petani sebagai produsen tembakau,” ujar Delima kepada media.

Menurutnya, berbagai pasal tembakau di PP 28/2024 tidak bisa diimplementasikan di Indonesia, terutama karena IHT di tanah air melibatkan jutaan tenaga kerja, termasuk petani dan pelaku usaha kecil menengah (UMKM) di daerah. "Oleh karena itu, HKTI mendesak pemerintah untuk melakukan deregulasi terhadap pasal-pasal yang dianggap berpotensi menekan pertumbuhan IHT dan mengancam kesejahteraan petani," tegas dia.

Lebih lanjut, Delima menilai bahwa sampai saat ini belum ada kajian teknis komprehensif mengenai dampak kebijakan larangan zonasi penjualan dan iklan rokok serta penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek terhadap serapan tembakau lokal maupun keberlangsungan industri kecil. Padahal pada sektor ini, menurutnya diperlukan kajian secara komprehensif dan mendalam untuk mengukur dampak, termasuk ekonomi dan kesejahteraan pekerja hingga petani.

"Karena setahu saya, sampai saat ini belum ada kajian teknisnya. Tujuan kita adalah agar industri tembakau kita makin besar di pasar global,” tambahnya.

HKTI juga memberikan beberapa saran untuk pemerintah, di antaranya mendorong Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar segera melakukan telaah mendalam terhadap dampak pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 maupun wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek terhadap industri hasil tembakau.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!