Aturan Penjualan dan Kemasan Rokok dalam PP 28/2024 Bikin Petani Tembakau Was-was

Rabu, 07 Mei 2025 - 21:13 WIB
Lebih lanjut, Delima menekankan, bahwa regulasi yang membebani atau merugikan harus dievaluasi dan disesuaikan agar tidak menjadi hambatan bagi pengembangan sektor pertanian dan industri terkait. Hal ini sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menderegulasi kebijakan-kebijakan yang dapat menghambat perekonomian nasional.

Baca Juga: Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

Ia pun berharap pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan terhadap petani dan pekerja industri padat karya, termasuk IHT, melalui kebijakan yang mendukung perluasan pasar baik di dalam negeri maupun secara global.

“Apapun kondisinya pemerintah harus menjaga dan menjamin perluasan pasar petani dan IHT melalui kerja sama regional dan global,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!