Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:02 WIB

Tentukan Lokasi Rusunawa



1. Pilih lokasi rusun yang diinginkan dan sesuai dengan kebutuhan keluarga.

2. Klik “Booking Sekarang”

3. Fitur ini akan mengarahkan pengguna ke proses pendaftaran unit hunian.

Persiapkan Dokumen Pendukung

1. Siapkan dokumen seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan.

2. Isi Formulir dan Unggah Dokumen

3. Lengkapi data sesuai dengan identitas resmi, lalu unggah dokumen. Ukuran file tidak boleh melebihi 3 MB.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2025

Syarat Pendaftaran Rusunawa



1. Pemohon harus merupakan kepala keluarga dengan usia maksimal 55 tahun.

2. Memiliki fotokopi KTP DKI Jakarta, KK, dan NPWP.

3. Menyertakan PM-1 dari kelurahan yang menyatakan belum memiliki rumah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!