Cara Daftar Rusunawa Jakarta lewat SIRUKIM, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya

Jum'at, 09 Mei 2025 - 14:02 WIB
4. Penghasilan rumah tangga antara Rp2,6 juta hingga Rp7,4 juta per bulan.

5. Menyediakan slip gaji atau surat keterangan penghasilan.

6. Pas foto ukuran 3x4 (4 lembar) dan 4x6 (1 lembar).

7. Memiliki rekening Bank DKI.

8. Melampirkan SKCK dan Surat Bebas Narkoba.

9. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental dari fasilitas kesehatan.

10. Bersedia memberikan jaminan sebesar tiga kali biaya sewa bulanan.

Tarif Sewa



Besaran tarif sewa bervariasi tergantung pada lokasi dan tipe unit yang dipilih. Informasi lengkap mengenai tarif dan ketersediaan unit dapat dilihat langsung melalui aplikasi SIRUKIM.

Dengan kemudahan digitalisasi ini, warga diharapkan dapat lebih cepat dan efisien dalam mengakses hunian yang layak. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!