Permintaan Kredit Rendah, Bank Swasta Ogah Ajukan Penempatan Dana Pemerintah
Senin, 07 September 2020 - 13:01 WIB
Rendahnya permintaan kredit membuat bank swasta enggan mengajukan penempatan dana dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.05/2020.
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.
(Baca Juga: Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS)
"Setelah melakukan restrukturisasi, bank sesuai PMK 65 akan diberikan dana likuiditas melalui bank peserta. Namun lantaran tidak terlaksana sehingga digantikan dengan PMK 70, sehingga bank mitra dapat mengajukan dana langsung dari pemerintah," ujar Ekonom Indef Aviliani di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan baru untuk membantu likuiditas bank dengan cara menempatkan dana di bank umum. Menkeu bisa menempatkan dana di bank umum yang disebut sebagai bank mitra.
(Baca Juga: Penempatan Dana di Bank Maksimal 30% Dari Total Kekayaan LPS)
"Setelah melakukan restrukturisasi, bank sesuai PMK 65 akan diberikan dana likuiditas melalui bank peserta. Namun lantaran tidak terlaksana sehingga digantikan dengan PMK 70, sehingga bank mitra dapat mengajukan dana langsung dari pemerintah," ujar Ekonom Indef Aviliani di Jakarta, Senin (7/9/2020).
Lihat Juga :