Aturan TKDN Dilonggarkan Gara-gara Tarif Trump? Menperin Buka Suara
Minggu, 11 Mei 2025 - 20:16 WIB
Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025.
Melalui beleid ini, pengadaan barang dan jasa oleh instansi-instansi pemerintah hanya diwajibkan menggunakan produk dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25%.
Baca Juga: Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
Selain itu, kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah melakukan upaya reformasi tata cara penerbitan sertifikat TKDN. Ini sekaligus upaya Kemenperin untuk mendukung deregulasi yang ditekankan Prabowo untuk mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
Melalui beleid ini, pengadaan barang dan jasa oleh instansi-instansi pemerintah hanya diwajibkan menggunakan produk dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) paling sedikit 25%.
Baca Juga: Redam Tarif Impor Baru AS, Indonesia Siapkan Usulan Relaksasi TKDN
Selain itu, kini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga tengah melakukan upaya reformasi tata cara penerbitan sertifikat TKDN. Ini sekaligus upaya Kemenperin untuk mendukung deregulasi yang ditekankan Prabowo untuk mempercepat atau mempermudah pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usaha.
(akr)
Lihat Juga :