1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:34 WIB
Adapun sejak Januari hingga April, OJK juga telah menerima lebih dari 2.300 pengaduan terkait entitas ilegal ini. Dari jumlah tersebut, Friderica merinci sebanyak 1.899 datang dari keluhan pinjol ilegal, dan 424 pengaduan lainnya terkait investasi ilegal alias investasi bodong .

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan seluruh entitas tanpa izin yang telah dilaporkan.

Lebih lanjut, Satgas juga melakukan tindakan lanjutan berupa pemblokiran kanal komunikasi entitas ilegal. Sebanyak 2.422 nomor kontak telah diajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia untuk diblokir guna memutus akses ke calon korban.

Baca Juga: 90 Orang Jadi Korban Investasi Bodong Kripto, Kerugian Capai Rp105 Miliar

"Satgas PASTI juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak," jelas Friderica.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!