Sindikat Investasi Bodong Morgan Asset Terbongkar, Rugikan Korban Rp18 Miliar

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:39 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian berhasil membongkar sindikat investasi ilegal Morgan Asset Group yang diduga merugikan masyarakat hingga Rp18 miliar. Sindikat ini beroperasi secara daring dan melibatkan jaringan lintas negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penindakan terhadap Morgan Asset Group merupakan langkah pencegahan agar masyarakat tidak terus menjadi korban penipuan berkedok investasi. "Kami lakukan penindakan hukum, korbannya banyak, sebesar Rp18 miliar," ujar Friderica dalam konferensi pers, dikutip Selasa (13/5).



Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Salah satu tersangka merupakan warga negara Malaysia. Modus yang digunakan adalah penipuan jual beli saham dan aset kripto palsu secara daring.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!