Beri Kepastian Hukum, Permen ESDM No 5/2025 Percepat Pengembangan PLTM
Senin, 19 Mei 2025 - 19:50 WIB
Menurut dia kehadiran Permen ESDM No 5 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum bagi para pengembang PLTM, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan pembangkit EBT di seluruh Indonesia. Kontrak perpanjangan PJBTL PLTM di Kalumpang dan Hanga-Hanga II dilakukan selama 10 tahun, sehingga total masa operasinya mencapai 30 tahun.
Buminata Cita Banggai Energi dipilih sebagai pengembang perdana dalam penerapan Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan ini merupakan pelopor dalam pengembangan PLTM di Indonesia sejak 2003.
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut baik diterbitkannya peraturan tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi bisnis yang dijalankan.
"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, investasi yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja," ujar dia.
Hengky menambahkan, meskipun PLTM termasuk dalam kategori EBT yang didorong oleh pemerintah, bisnis ini tetap memiliki risiko tinggi. Ia berharap perubahan ini dapat menarik perhatian lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi dalam pengembangan PLTM.
Buminata Cita Banggai Energi dipilih sebagai pengembang perdana dalam penerapan Permen ESDM No 5 Tahun 2025, karena perusahaan ini merupakan pelopor dalam pengembangan PLTM di Indonesia sejak 2003.
Pendiri perusahaan, Hengky Mahendrarto, menyambut baik diterbitkannya peraturan tersebut karena memberikan kepastian hukum bagi bisnis yang dijalankan.
"Sebelum adanya Permen, kami selalu gelisah setiap akhir masa kontrak. Jika tidak diperpanjang, investasi yang sudah dikeluarkan bisa hilang begitu saja," ujar dia.
Hengky menambahkan, meskipun PLTM termasuk dalam kategori EBT yang didorong oleh pemerintah, bisnis ini tetap memiliki risiko tinggi. Ia berharap perubahan ini dapat menarik perhatian lebih banyak pengusaha untuk berinvestasi dalam pengembangan PLTM.
Lihat Juga :