Jual Emas Antam Apakah Kena Pajak? Ini Aturan dan Hitungannya

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:33 WIB
Namun, seiring terbitnya aturan terbaru, tarif yang berlaku bagi pelaku usaha kini sebesar 0,25%. Untuk konsumen akhir, buyback umumnya tidak dikenai PPh Pasal 22.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Hal yang Buat Harga Emas Melambung Tinggi

Meski demikian, masyarakat diimbau untuk menanyakan ketentuan yang berlaku secara langsung kepada petugas Antam saat melakukan transaksi buyback agar memperoleh informasi yang akurat dan terkini. Penting untuk dicatat bahwa penjualan emas oleh individu tidak terkena pemungutan PPh Pasal 22, tetapi keuntungan yang diperoleh wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan.

Di sisi lain, pelaku usaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 22 atas setiap penjualan emas batangan yang mereka lakukan. Pemahaman atas aturan ini menjadi sangat penting, terutama bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi atau sumber penghasilan. Dengan mengetahui ketentuan perpajakan yang berlaku, masyarakat dapat mengelola kewajiban pajak dengan tepat dan menghindari masalah administrasi di kemudian hari.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!