Ancam Perburuk Industri Padat Karya, Regulasi Baru Tembakau Dinilai Perlu Dikaji

Jum'at, 23 Mei 2025 - 19:49 WIB
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman menegaskan, bahwa kebijakan aturan baru tembakau perlu dikaji ulang secara menyeluruh agar tidak memperburuk kondisi industri padat karya. Foto/Dok
JAKARTA - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperingatkan bahwa implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi menciptakan tekanan fiskal yang signifikan bagi negara. Selain mengancam keberlangsungan industri padat karya seperti tembakau , regulasi ini juga dinilai dapat memperluas pasar rokok ilegal dan menurunkan penerimaan negara dari cukai.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, Rizal Taufikurahman menegaskan, bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang secara menyeluruh agar tidak memperburuk kondisi industri padat karya. “Arahan Presiden Prabowo untuk menderegulasi kebijakan yang menghambat ekonomi merupakan langkah strategis untuk merespons ancaman PHK yang semakin nyata di sejumlah sektor industri termasuk akibat dari kebijakan tarif Trump,” jelasnya.



Namun Ia mengingatkan, bahwa deregulasi tidak boleh dimaknai sebagai pelonggaran tanpa arah, tetapi sebagai proses penataan ulang regulasi agar lebih responsif dan kontekstual. Jika kembali pada proses perancangan, PP 28/2024 dinilai masih minim partisipasi bermakna (meaningful participation).

Baca Juga: Menjaga Industri Butuh Regulasi Berimbang, Wacana Kemasan Rokok Seragam Terpental

Lebih lanjut menurutnya, pemerintah perlu melakukan audit regulasi lintas sektor secara menyeluruh, terutama pada sektor padat karya yang menyerap jutaan tenaga kerja seperti industri tembakau dan makanan-minuman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!