Pemerintah Batal Kasih Diskon Tarif Listrik, Ternyata Ini Sebabnya
Senin, 02 Juni 2025 - 18:54 WIB
Lebih jauh, Menkeu menjelaskan, target sasaran penerima bantuan subsidi upah ini akan menyasar kepada pekerja formal yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan tercatat sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Perpanjangan Diskon Listrik, Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp1,91 Triliun
Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat. Berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi covid 19.
"Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.
Baca Juga: Perpanjangan Diskon Listrik, Sri Mulyani Rogoh Kocek Rp1,91 Triliun
Penyaluran bantuan subsidi upah tersebut akan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai lebih akurat. Berbeda dari skema sebelumnya yang menggunakan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) saat pandemi covid 19.
"Sekarang karena BPJS Tenaga Kerja datanya sudah clean untuk betul-betul pekerja yang di bawah Rp3,5 juta dan sudah siap. Maka kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program untuk menargetkan (mengalokasikan ke) bantuan subsidi upah," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :