Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak

Rabu, 18 Juni 2025 - 08:48 WIB
Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.

Dalam menghadapi dinamika perekonomian global, Pemprov DKI mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran. Insentif berupa pengurangan beban pajak diberikan untuk periode Juni hingga Desember 2025, sebagai upaya menjaga ketahanan pelaku usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Penghargaan yang diberikan dalam acara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta. Pemerintah berharap kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjaga.

"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," tutup Pramono Anung.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!