Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Rabu, 18 Juni 2025 - 08:48 WIB
loading...
Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan Pajak Daerah sebesar Rp48 triliun pada tahun 2025, atau lebih dari 59 persen dari total target pendapatan daerah. Target ini diumumkan dalam acara Gala Dinner dan Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Tahun 2025 yang digelar di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam (17/6).
Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah. Sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Baca Juga: Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru
Selain kepada wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah bersinergi dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah. Instansi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah. "Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah," ujarnya.
Sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.
Dalam menghadapi dinamika perekonomian global, Pemprov DKI mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran. Insentif berupa pengurangan beban pajak diberikan untuk periode Juni hingga Desember 2025, sebagai upaya menjaga ketahanan pelaku usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Penghargaan yang diberikan dalam acara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta. Pemerintah berharap kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjaga.
"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," tutup Pramono Anung.
Kegiatan ini menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi signifikan para wajib pajak dalam mendukung penerimaan Pajak Daerah. Sebanyak 30 wajib pajak terpilih dari lima wilayah administrasi DKI Jakarta menerima penghargaan atas kepatuhan dan kontribusi mereka dalam pembayaran sejumlah jenis pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Reklame, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.
Baca Juga: Punya Tanah Bersama di Jakarta, Begini Cara Pecah SPPT PBB-P2 Terbaru
Selain kepada wajib pajak, apresiasi juga diberikan kepada instansi yang telah bersinergi dalam mendukung pemungutan Pajak Daerah. Instansi tersebut meliputi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pentingnya peran pajak sebagai tulang punggung pembangunan daerah. "Kepatuhan dan kedisiplinan para wajib pajak mencerminkan rasa tanggung jawab dan cinta terhadap kota Jakarta. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan daerah," ujarnya.
Sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antarlembaga, Pemprov DKI Jakarta melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Kerja sama ini bertujuan mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah secara terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
Pemprov DKI juga terus mengembangkan sistem perpajakan melalui platform e-TRAPT dan pemanfaatan teknologi berbasis geospasial dalam program Jakarta Smart Tax. Inovasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pengawasan perpajakan.
Dalam menghadapi dinamika perekonomian global, Pemprov DKI mengumumkan kebijakan insentif fiskal bagi sektor usaha hotel dan restoran. Insentif berupa pengurangan beban pajak diberikan untuk periode Juni hingga Desember 2025, sebagai upaya menjaga ketahanan pelaku usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja.
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025
Penghargaan yang diberikan dalam acara ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lain untuk membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta. Pemerintah berharap kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat dapat terus terjaga.
"Penghargaan ini merupakan simbol nyata dari kemitraan yang kuat antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap para penerima penghargaan dapat menjadi inspirasi dalam membangun budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Jakarta," tutup Pramono Anung.
(nng)
Lihat Juga :