Gede Banget, Kemenhub Revaluasi Aset Senilai Rp504 Triliun

Rabu, 09 September 2020 - 04:03 WIB
Kemenhub melakukan revaluasi aset/barang milik negara pada lingkungan kementerian senilai Rp504 triliun. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevaluasi aset/BMN pada semester pertama tahun ini senilai Rp504 triliun. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pengelolaan aset negara pada Kementerian Perhubungan sebagai institusi pengguna barang milik negara diharapkan mampu memelihara dan mengoptimalkan aset di lingkup Kemenhub.

"Kemenhub sebagai salah satu Kementerian yang memiliki aset sangat besar yaitu sampai dengan semester I/2020 sebesar Rp504 triliun diharapkan mampu melakukan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang efisien dan berorientasi pada pelayanan publik dan menghasilkan PNBP pada semua unit kerja," ucap Menhub Budi Karya di Jakarta, Selasa (8/9/2020).

(Baca Juga: Serapan Anggaran Kemenhub Terinfeksi Pandemi)



Menhub Budi Karya menjelaskan, tantangan lainnya yaitu terus mendorong semua unit kerja pada lingkungan Kemenhub untuk melakukan pengelolaan Aset /BMN yang dilakukan secara efisien dan efektif dengan menerapkan prinsip-prinsip good governance untuk mendukung pembangunan nasional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Kemenhub sendiri sudah mengambil langkah-langkah strategis mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib dan akuntabel yang sudah mulai dilakukan sejak Tahun 2019–2020. Kementerian Perhubungan sudah melakukan revaluasi Aset/BMN sebanyak 29.400 NUP (Nomor Urut Pencatatan atau biasa juga dikenal dengan Nomor Aset/NA) yaitu 56,80% dari total Aset/BMN yang berjumlah 51.765 NUP dan akan terus dilakukan revaluasi BMN selesai sampai dengan 51.765 NUP hingga akhir tahun 2020.

"Kondisi dimana belum terinventarisasinya BMN dengan baik sesuai peraturan yang berlaku pada Kemenhub, menjadi sasaran dalam penataan dan penertiban BMN pada tahun 2020," ujar Menhub.

(Baca Juga: Genjot Penerimaan, Aset Negara Perlu Dikelola Lebih Optimal)

Lebih lanjut Menhub mengatakan arahnya dari langkah-langkah penertiban BMN tersebut adalah bagaimana pengelolaan aset Kemenhub di setiap Kuasa Pengguna Barang menjadi lebih akuntabel dan transparan, sehingga aset-aset negara mampu dioptimalkan penggunaan dan pemanfaatannya untuk menunjang fungsi pelayanan kepada masyarakat/stakeholder.

"Diharapkan penerimaan atau penghematan APBN yang berasal dari pengelolaan BMN dapat menjadi tolok ukur kinerja para Kuasa Pengguna Barang," pungkasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More