Bahlil Tawarkan Rusia Garap Ladang Migas di Indonesia
Minggu, 22 Juni 2025 - 21:00 WIB
Penjajakan kerja sama ini, diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, terutama dalam mendongkrak lifting minyak dan gas nasional sesuai target yang ditetapkan Presiden Prabowo untuk mewujudkan swasembada energi.
Guna memenuhi target tersebut, Pemerintah Rusia menawarkan modernisasi infrastruktur migas. Modernisasi ini mencakup pemanfaatan teknologi terkini untuk mengoptimalkan sumur yang selama ini dianggap kurang produktif.
Upaya optimalisasi sumur minyak tua menjadi stimulus serius dari pemerintah bagi para investor migas. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memiliki Wilayah Kerja (WK) Migas dapat memberdayakan masyarakat sekitar untuk menjadi mitra secara business to business (B2B). Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Kerja Sama Dagang Indonesia dan Rusia Perkuat Rantai Pasok Global
Beleid tersebut mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Guna memenuhi target tersebut, Pemerintah Rusia menawarkan modernisasi infrastruktur migas. Modernisasi ini mencakup pemanfaatan teknologi terkini untuk mengoptimalkan sumur yang selama ini dianggap kurang produktif.
Upaya optimalisasi sumur minyak tua menjadi stimulus serius dari pemerintah bagi para investor migas. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah memiliki Wilayah Kerja (WK) Migas dapat memberdayakan masyarakat sekitar untuk menjadi mitra secara business to business (B2B). Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga: Kerja Sama Dagang Indonesia dan Rusia Perkuat Rantai Pasok Global
Beleid tersebut mengakomodir sumur-sumur minyak masyarakat menjadi badan usaha seperti koperasi atau badan usaha milik daerah (BUMD), dengan menerapkan praktik pertambangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lihat Juga :