API Desak Izin Eksplorasi di Pulau Pagerungan Kecil Kangean Dicabut, Ancaman Ekologis

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:30 WIB
“Ironisnya, warga Pagerungan Kecil belum menikmati penerangan listrik secara penuh, padahal mereka tinggal di atas ladang gas. Ketika manfaat tak dirasakan, sementara beban lingkungan ditanggung penuh oleh masyarakat, di mana letak keadilannya?” tanya Riyanda.

API menilai pemerintah telah abai dalam menegakkan prinsip perlindungan terhadap pulau-pulau kecil. Aktifitas industri migas di wilayah seperti ini tidak hanya mengancam ruang hidup masyarakat, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem yang selama ini menopang kehidupan di pulau-pulau terluar Indonesia.

“Pulau-pulau kecil bukan ruang sisa pembangunan. Mereka adalah garis depan pertahanan ekologi dan budaya kita. Pemerintah harus tegas. Makanya tuntutan kami bukan sekadar mengevaluasi, tapi mencabut izin KEI demi menyelamatkan masa depan pulau-pulau ini,” tegasnya. Baca juga: Legenda Keberadaan Pulau Madura

API mendorong pemerintah tidak hanya melihat isu ini sebagai urusan administratif atau ekonomi semata. Namun juga sebagai refleksi dari pilihan arah pembangunan antara keberlanjutan jangka panjang atau eksploitasi sesaat yang membawa kehancuran.

“Dalam waktu dekat kami akan audiensi dengan Menteri ESDM, Menteri LH, Menteri Hukum. Kami juga akan segera memasukkan laporan ke Kejaksaan Agung dan Mabes Polri agar aktifitas perusahaan ini menjadi atensi secara hukum,” tuturnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!