Agen Properti

Rabu, 09 September 2020 - 11:49 WIB
Foto/dok
Agus Kriswandi Basyari

Pitaloka Land



Dalam melakukan penjualan di bidang properti, seperti tanah, rumah, kantor, kos-kosan, terdapat sebuah badan atau perseorangan yang berperan sebagai agen.

Agen atau bisa juga disebut dengan istilah broker memiliki peranan penting dalam proses transaksi jual beli properti. Keterlibatan agen properti bisa dikatakan memiliki pengaruh kuat terhadap tingkat penjualan, baik dari sisi waktu, efisiensi, maupun dari jumlah penjualan. (Baca: 9 Cara Menghindari Dosa Dusta dan Ghibah)

Dalam melaksanakan kegiatannya, agen properti memiliki payung hukum yang diatur dalam peraturan Meteri Perdagangan No 31/2017 tentang perusahaan perantara penjual properti. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa agen properti adalah perorangan atau instansi yang memiliki keahlian khusus di bidang penjualan properti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!