Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028, Ini Pertimbangannya
Kamis, 03 Juli 2025 - 21:02 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas jangkauan penjaminan yang semula hanya mencakup nasabah perbankan, kini akan merambah ke polis asuransi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperluas jangkauan penjaminan yang semula hanya mencakup nasabah perbankan , kini akan merambah ke polis asuransi mulai tahun 2028. Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kesiapan lembaganya dalam menghadapi tugas baru ini, meski awalnya sempat ada penolakan.
Purbaya mengakui adanya dinamika sebelum keputusan ini diambil, bahkan ia sempat menyampaikan keberatannya kepada Komisi XI DPR saat pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Begini, pada waktu Undang-Undang P2SK atau ya P2SK dibuat, sempat saya ditanya sama Komisi 11 DPR, 'Mau enggak Anda menjamin polis?' Saya bilang, 'Enggak mau, capek, banyak kerjaan ya.' Ngapain industri juga kusut. Iya," kata Purbaya dalam podcast "The Fundamentals" IDX Channel, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi
Purbaya mengakui adanya dinamika sebelum keputusan ini diambil, bahkan ia sempat menyampaikan keberatannya kepada Komisi XI DPR saat pembahasan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"Begini, pada waktu Undang-Undang P2SK atau ya P2SK dibuat, sempat saya ditanya sama Komisi 11 DPR, 'Mau enggak Anda menjamin polis?' Saya bilang, 'Enggak mau, capek, banyak kerjaan ya.' Ngapain industri juga kusut. Iya," kata Purbaya dalam podcast "The Fundamentals" IDX Channel, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: LPS Gandeng Mahkamah Agung Lindungi Dana Nasabah Asuransi
Lihat Juga :