Pasal Tembakau dalam PP 28/2024 Penuh Kontroversi, Anggota DPR Ramai-Ramai Minta Deregulasi

Sabtu, 05 Juli 2025 - 21:56 WIB
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Daulay turut mengkritik minimnya partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan PP ini. "Ini bermula dari pembahasan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023. Jadi ketika kita membahas rokok ini sebetulnya kami pending-pending ini agak lama. Karena kita ingin agar ini masuk ke tengah semua,” katanya.

Baca Juga: Industri Tembakau Tertekan, Gaprindo Minta PP 28/2024 Ditinjau Ulang

Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.

"Industri ini punya multiplier effect yang dihasilkan melalui ekspansi investasi, penyediaan lapangan kerja dari hulu ke hilir, serapan tenaga kerja, pemanfaatan bahan baku, hingga kontribusi pada cukai hasil tembakau," terangnya.

Presiden Prabowo Subianto, dalam pidato Hari Lahir Pancasila pada 2 Juni 2025, kembali menegaskan pentingnya kedaulatan bangsa dalam mengambil kebijakan. "Kita tidak boleh dipermainkan oleh bangsa mana pun. Kita ingat kata-kata proklamator, kita bangsa Indonesia harus berdiri di atas kaki kita sendiri,” ujarnya.

Ia juga menyinggung potensi intervensi asing melalui pendanaan LSM yang dapat memecah belah bangsa. "Perbedaan jangan menjadi sumber gontok-gontokan. Ini selalu yang diharapkan oleh bangsa-bangsa asing, kekuatan-kekuatan asing yang tidak suka Indonesia kuat, tidak suka Indonesia kaya,” paparnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!