Ketentuan Pansel DK LPS Dinilai Tak Selaras dengan UU 24 Tahun 2004

Senin, 14 Juli 2025 - 15:04 WIB
Dia menilai, penyisipan frasa tersebut berpotensi membuka celah hukum dan mencederai integritas seleksi. Hardjuno menegaskan bahwa dalam hierarki peraturan, ketentuan pansel tidak boleh menabrak substansi undang-undang. Jika ingin mengubah syarat seleksi, perubahan harus dilakukan melalui mekanisme legislasi di DPR, bukan lewat pengumuman administratif. "Jika dibiarkan, hasil seleksi ini cacat hukum dan bisa dibatalkan sepenuhnya," ujarnya.

Ia juga mengkritik soal kemungkinan adanya rekayasa regulasi untuk meloloskan calon tertentu. "Pansel seperti sedang melakukan akrobat hukum demi kepentingan tertentu. Ini sudah bukan soal tafsir, tapi soal integritas," tegasnya.

Sorotan serupa datang dari ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, yang menilai ketidaksesuaian aturan ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional. “LPS adalah institusi strategis dalam menjaga stabilitas perbankan. Kalau proses seleksinya cacat hukum, itu berbahaya bagi kredibilitas lembaga,” ujarnya.

Menurut Aditya, sektor keuangan sangat bergantung pada kepercayaan atau trust. Ia menekankan bahwa kepercayaan tidak hanya dibangun lewat kinerja teknis, tetapi juga melalui integritas proses. "Kalau syarat di UU saja bisa diabaikan oleh pansel, publik akan meragukan governance LPS secara keseluruhan," kata dia.

Ia mengingatkan bahwa LPS berperan sebagai penjamin terakhir saat krisis melanda perbankan, sehingga seleksi komisionernya harus steril dari konflik kepentingan. "Jika sejak awal prosesnya bermasalah, maka legitimasi moral dan hukum lembaga bisa dipertanyakan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!