8 Juta Warga Miskin Tercoret dari Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Reaktivasinya

Jum'at, 18 Juli 2025 - 09:07 WIB
Proses pengajuan reaktivasi, menurut dia, dapat dilakukan dengan mendatangi Dinas Sosial di wilayah masing-masing sambil membawa dokumen pendukung. Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang diajukan.

Cak Imin menambahkan bahwa reaktivasi dilakukan sebagai bagian dari upaya sinkronisasi dan pemutakhiran data agar bantuan dari pemerintah benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan. "Kita ingin program bantuan ini tepat sasaran. Tidak boleh ada orang miskin yang tidak bisa berobat karena datanya tidak cocok," ujarnya.

Ia juga menegaskan hak masyarakat miskin untuk mendapatkan perlindungan kesehatan dijamin oleh undang-undang. Sebab itu, pemerintah berkewajiban memastikan semua warga miskin tetap terdaftar dalam program PBI JKN.

Lebih lanjut, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga teknis lainnya, termasuk Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh. Ia juga meminta pemerintah daerah aktif membantu masyarakat dalam proses pengurusan reaktivasi.

Sementara, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, menjelaskan pencoretan data PBI JKN merupakan bagian dari proses pemadanan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemutakhiran ini dilakukan agar program bantuan lebih akurat dan efektif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!