8 Juta Warga Miskin Tercoret dari Bantuan Iuran BPJS Kesehatan, Begini Cara Reaktivasinya

Jum'at, 18 Juli 2025 - 09:07 WIB
Baca Juga: Penyaluran BSU Capai 82,69%, Pekerja Terima Rp600.000 Setiap Dua Bulan

Ghufron menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto tentang percepatan implementasi DTSEN. "Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir. Kalau ternyata memang memenuhi syarat, tinggal diajukan dan langsung kita bantu aktivasi kembali," katanya.

Menurutnya, pemadanan data ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan anggaran serta memastikan hanya masyarakat yang benar-benar layak yang mendapatkan bantuan iuran JKN dari pemerintah. Program PBI JKN merupakan skema bantuan iuran dari pemerintah bagi masyarakat miskin dan rentan yang iurannya ditanggung negara, agar tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa biaya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!