DKI Terapkan PSBB Jilid Kedua, PHK Massal Mengancam
Kamis, 10 September 2020 - 09:48 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi.
Nah PSBB jilid kedua ini diperkirakan bisa membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Lantaran, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi, dan sisanya tidak boleh sehingga akan ada pengurangan karyawan. ( Baca juga:Gubernur Anies Ambil Rem Darurat, RI Siap-siap Resesi Hingga Akhir 2020 )
"Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dia menyarankan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sangat penting. Ketika rem darurat diinjak, maka sebelum penerapan PSBB, bansos harus digenjot.
Nah PSBB jilid kedua ini diperkirakan bisa membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Lantaran, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi, dan sisanya tidak boleh sehingga akan ada pengurangan karyawan. ( Baca juga:Gubernur Anies Ambil Rem Darurat, RI Siap-siap Resesi Hingga Akhir 2020 )
"Diperkirakan akan terjadi PHK massal sebagai antisipasi turunnya permintaan," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dia menyarankan tugas pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sangat penting. Ketika rem darurat diinjak, maka sebelum penerapan PSBB, bansos harus digenjot.
Lihat Juga :