Cegah Antrean Panjang Kendaraan di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Gapasdap Minta Ini

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:48 WIB
Sementara itu sebagai langkah mitigasi risiko keselamatan, kapal yang beroperasi di dermaga LCM hanya diperbolehkan mengangkut kendaraan logistik (barang) dengan maksimal 1 sopir dan 1 kernet per kendaraan truk. Tidak diperkenankan membawa penumpang umum di atas kapal yang bersandar di dermaga tipe ini.

Langkah cepat yang didorong Gapasdap adalah memberlakuan diskresi operasional untuk kapal dengan syarat teknis minimum. Kemudian pengetatan muatan kendaraan dilakukan bertahap, tidak sekaligus.

Baca Juga: Horor Pemudik Antre 10 Jam di Pelabuhan Gilimanuk

Selain itu, Gapasdap mendorong optimalisasi dermaga dan staging area untuk meredam antrean, implementasi penuh Kesepakatan Bersama dan pengawasan operasional harian, dukungan BMKG untuk monitoring cuaca real-time serta kesiapsiagaan SAR oleh Basarnas 24 jam di lokasi.

Khoiri menegaskan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan dan evaluasi kebijakan ini. "Diharapkan Menteri Perhubungan dapat memimpin langsung pelaksanaan lintas sektor ini demi menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik nasional, serta kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi penyeberangan," ujarnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!