PPATK Blak-blakan Soal Rekening Nganggur Jadi Celah Kejahatan, Apa Saja?
Rabu, 30 Juli 2025 - 18:38 WIB
Tak hanya itu, PPATK juga menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial (bansos) yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun, dengan total nilai dana mengendap mencapai Rp2,1 triliun. Selain itu terdapat lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang dinyatakan dormant, dengan dana sebesar Rp500 miliar.
"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," lanjut Natsir.
Baca Juga: Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet
Sebagai langkah pencegahan, PPATK, kata Natsir, kini memberlakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Kendati demikian, ia memastikan bahwa PPATK akan tetap melindungi dana nasabah agar tetap utuh dan hilang.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tutupnya.
"Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut," lanjut Natsir.
Baca Juga: Uang di Rekening Nganggur 3 Bulan Bakal Diblokir, PPATK Dihujat Warganet
Sebagai langkah pencegahan, PPATK, kata Natsir, kini memberlakukan penghentian sementara terhadap transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant. Kendati demikian, ia memastikan bahwa PPATK akan tetap melindungi dana nasabah agar tetap utuh dan hilang.
"Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan," tutupnya.
(akr)
Lihat Juga :