Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Rabu, 30 Juli 2025 - 19:18 WIB
BNI menerangkan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Foto/Dok
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia Tbk atau BNI mendukung langkah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) yang memblokir rekening yang tak aktif untuk mencegah aktivitas ilegal. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif).
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK. Baca Juga: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Okki menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo menegaskan, BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator termasuk PPATK. Baca Juga: Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
Okki menjelaskan, rekening nasabah yang terkena penghentian sementara dapat dibuka kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.
Lihat Juga :