PPATK Buka Kembali 28 Juta Rekening Bank Nganggur yang Diblokir
Kamis, 31 Juli 2025 - 16:29 WIB
Sebelumnya, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening tidak aktif yang menganggur selama tiga bulan hingga 12 bulan. Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilik rekening yang sah serta menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Keputusan ini diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi.
Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.
PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Baca Juga: Kepala PPATK hingga Gubernur BI Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?
Rekening-rekening ini rawan disalahgunakan karena tidak dilakukan pembaruan data oleh pemiliknya dan tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan ditutup oleh bank.
Keputusan ini diambil setelah PPATK menemukan peningkatan signifikan dalam penyalahgunaan rekening dormant untuk kegiatan ilegal, seperti penampungan dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee, serta transaksi narkotika dan korupsi.
Analisis yang dilakukan selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak rekening yang tidak diketahui pemiliknya telah digunakan tanpa izin dan dana diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun oknum lainnya.
PPATK mencatat terdapat lebih dari 140 ribu rekening dormant yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total nilai mencapai Rp428,6 miliar. Baca Juga: Kepala PPATK hingga Gubernur BI Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?
Rekening-rekening ini rawan disalahgunakan karena tidak dilakukan pembaruan data oleh pemiliknya dan tetap dikenakan biaya administrasi hingga dana habis dan ditutup oleh bank.
Lihat Juga :