Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur
Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:55 WIB
Peraturan tersebut menetapkan bahwa pejabat di lingkungan PPATK berhak atas tunjangan kinerja dan tunjangan melekat, termasuk tunjangan keluarga dan pangan. Sebagai pimpinan lembaga yang memiliki mandat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ivan memikul tanggung jawab yang kompleks.
Selain gaji dan tunjangan, Kepala PPATK juga memperoleh fasilitas penunjang, termasuk rumah dinas. Nilai rumah dinas yang diberikan pemerintah setara dengan Rp24,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Jika dibandingkan dengan pejabat lain di lembaga yang sama, Ivan memang menempati posisi teratas dalam hal penghasilan. Wakil Kepala PPATK menerima gaji pokok sekitar Rp21,5 juta dan tunjangan khusus sebesar Rp33,5 juta per bulan. Sementara pejabat lain dengan kelas jabatan lebih rendah menerima tunjangan antara Rp3,6 juta hingga Rp36,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan.
Sebagai ilustrasi, pejabat dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan Rp3,6 juta, kelas 5 sebesar Rp6,05 juta, kelas 10 sebesar Rp16,39 juta, kelas 14 sebesar Rp33,8 juta, dan kelas 15 sebesar Rp36,5 juta per bulan. Angka-angka ini menegaskan adanya kesenjangan penghasilan berdasarkan struktur jabatan di internal PPATK.
Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Selain gaji dan tunjangan, Kepala PPATK juga memperoleh fasilitas penunjang, termasuk rumah dinas. Nilai rumah dinas yang diberikan pemerintah setara dengan Rp24,5 juta per bulan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Kepala dan Wakil Kepala PPATK.
Jika dibandingkan dengan pejabat lain di lembaga yang sama, Ivan memang menempati posisi teratas dalam hal penghasilan. Wakil Kepala PPATK menerima gaji pokok sekitar Rp21,5 juta dan tunjangan khusus sebesar Rp33,5 juta per bulan. Sementara pejabat lain dengan kelas jabatan lebih rendah menerima tunjangan antara Rp3,6 juta hingga Rp36,5 juta per bulan, tergantung jenjang jabatan.
Sebagai ilustrasi, pejabat dengan kelas jabatan 1 memperoleh tunjangan Rp3,6 juta, kelas 5 sebesar Rp6,05 juta, kelas 10 sebesar Rp16,39 juta, kelas 14 sebesar Rp33,8 juta, dan kelas 15 sebesar Rp36,5 juta per bulan. Angka-angka ini menegaskan adanya kesenjangan penghasilan berdasarkan struktur jabatan di internal PPATK.
Baca Juga: Harta Kekayaan Tina Talisa, Staf Khusus Gibran yang Merangkap Jabatan Jadi Komisaris Pertamina Patra Niaga
Lihat Juga :