Gaji dan Tunjangan Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Disorot karena Blokir Rekening Nganggur
Minggu, 03 Agustus 2025 - 09:55 WIB
Kebijakan penggajian dan tunjangan tersebut disusun dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas publik. PPATK secara rutin melaporkan kinerja dan keuangannya sebagai bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant alias rekening yang tidak aktif bertransaksi. PPATK mulai melakukan pemblokiran sejak 15 Mei. Namun, publik baru menaruh perhatian lebih setelah sebagian orang mengalami pemblokiran tanpa pemberitahuan.
Setelah menuai reaksi dari masyarakat, PPATK membuka 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir. PPATK memastikan bahwa seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan hati-hati.
Kebijakan penghentian sementara rekening ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menyebut, banyak rekening nganggur yang digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli ilegal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai informasi, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant alias rekening yang tidak aktif bertransaksi. PPATK mulai melakukan pemblokiran sejak 15 Mei. Namun, publik baru menaruh perhatian lebih setelah sebagian orang mengalami pemblokiran tanpa pemberitahuan.
Setelah menuai reaksi dari masyarakat, PPATK membuka 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir. PPATK memastikan bahwa seluruh proses pemblokiran dan pembukaan blokir rekening dilakukan dengan hati-hati.
Kebijakan penghentian sementara rekening ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK menyebut, banyak rekening nganggur yang digunakan untuk aktivitas ilegal, mulai dari jual beli ilegal hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(nng)
Lihat Juga :