Utang Digital Merajalela, DPR Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Minggu, 03 Agustus 2025 - 21:30 WIB
Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

KPPU mengungkap, para terlapor sebelumnya menyepakati tingkat bunga harian maksimal 0,8 persen, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Sidang perdana akan digunakan untuk memeriksa validitas bukti awal dan membuka proses pembuktian lebih lanjut.

Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha terancam dikenakan sanksi administratif. Denda yang dapat dijatuhkan mencapai 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran terjadi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!