Utang Digital Merajalela, DPR Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Minggu, 03 Agustus 2025 - 21:30 WIB
loading...
Utang Digital Merajalela,...
Komisi XI DPR RI mendukung penuh terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menindak dugaan praktik kartel suku bunga pinjol. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi XI DPR RI mendukung penuh terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menindak dugaan praktik kartel suku bunga di industri layanan pinjaman daring atau financial technology lending (fintech lending).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai bahwa penindakan tegas KPPU merupakan langkah penting dalam menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Ia menyebut praktik kartel, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas, khususnya kalangan menengah ke bawah yang menjadi sasaran utama layanan pinjol.

"Kami mengapresiasi keberanian KPPU. Sepanjang proses dilakukan sesuai prinsip due process of law dan didukung alat bukti kuat, maka tindakan ini harus didukung penuh," kata Fauzi dalam pernyataannya, Minggu (3/8).

Baca Juga: Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan

Fauzi menyoroti masih tingginya beban bunga dan denda yang dialami oleh masyarakat, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi bunga harian maksimal pinjaman daring sebesar 0,3 persen. Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan akumulasi biaya pinjaman yang tetap memberatkan, terutama untuk tenor pendek.

Komisi XI DPR menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap struktur bunga dan denda pada pinjaman daring. Selain penguatan pengawasan, perlu transparansi dalam penyajian bunga tahunan efektif (effective annual rate), serta edukasi publik agar masyarakat tidak terjerat pinjaman di luar kemampuan finansial mereka.

"Industri ini tidak boleh berkembang menjadi jebakan utang digital yang sistemik karena praktik kartel. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial harus menjadi komitmen utama pelaku industri,” tegas Fauzi.

Dia menambahkan, koordinasi antar-lembaga seperti OJK, KPPU, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar pengawasan terhadap industri ini berjalan efektif dan menyeluruh. Komisi XI juga berkomitmen mendorong penguatan regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan dengan menitikberatkan pada perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi. Evaluasi terhadap ketentuan bunga harian maksimal menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan ke depan.

Sebagai informasi, KPPU dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 14 Agustus 2025 terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring. Sebanyak 97 penyelenggara fintech lending ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menetapkan plafon bunga secara bersama melalui kesepakatan internal dalam asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

KPPU mengungkap, para terlapor sebelumnya menyepakati tingkat bunga harian maksimal 0,8 persen, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Sidang perdana akan digunakan untuk memeriksa validitas bukti awal dan membuka proses pembuktian lebih lanjut.

Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha terancam dikenakan sanksi administratif. Denda yang dapat dijatuhkan mencapai 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran terjadi.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Prabowo Minta Bunga...
Prabowo Minta Bunga PNM di Bawah 9%: Masa Orang Miskin Kena 24%
Utang Dunia Tembus Rekor...
Utang Dunia Tembus Rekor Gila Rp6.168 Kuadriliun! Investor Mulai Buang AS?
Purbaya Ungkap Administrasi...
Purbaya Ungkap Administrasi di Danantara Hambat Restrukturisasi Utang Whoosh
Perkuat Literasi lewat...
Perkuat Literasi lewat Pojok Baca di SD Muhammadiyah Worawari dan Edukasi Keuangan Bagi Mahasiswa
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
#IYESinAjaSemuaPeranmu:...
#IYESinAjaSemuaPeranmu: Pesan Hangat di Balik Pembagian 2.026 Bunga untuk Kartini Masa Kini
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Berita Terkini
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Infografis
Bayar Bunga Warisan...
Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved