Intip Gaji Tsamara Amany sebagai Stafsus Menteri Sekaligus Komisaris PTPN

Selasa, 05 Agustus 2025 - 17:57 WIB
Rangkap jabatan Stafsus Menteri BUMN dan sekaligus Komisaris Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, berapakah gaji yang diterima Tsamara Amany? Foto/Dok
JAKARTA - Rangkap jabatan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sekaligus Komisaris Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, berapakah gaji yang diterima Tsamara Amany ?. Tsamara ditunjuk sebagai komisaris independen PTPN melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-394/MBU/12/2023 tertanggal 19 Desember 2023.

Sementara pelantikan eks petinggi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebagai Stafsus V Menteri BUMN sejak Desember 2023, diatur dalam SK Menteri BUMN Nomor SK-347/MBU/12/2023.



Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN III

Kebijakan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Direksi pada tahun buku 2023 telah diatur sesuai dengan Surat Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. SR-52/Wk1.MBU.C/07 tertanggal 5 Juli 2023 tentang Penetapan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Tahun 2023.

Baca Juga: Harta Kekayaan Tsamara Amany, Stafsus Erick Thohir yang Merangkap Komisaris Perkebunan Nusantara

Kebijakan ini kemudian diteruskan dengan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara III (Persero) No. DSDM/ SKPTS/R/109/2023 tanggal 10 Juli 2023, yang menetapkan Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Tahun 2023.

Jenis remunerasi atau penghargaan bagi dewan komisaris dan direksi terdiri atas honorarium dan gaji dengan mempertimbangkan komposisi faktor jabatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!