Pengajuan Visa AS Diperketat, Pemohon Wajib Bayar Uang Jaminan hingga Rp244 Juta

Rabu, 06 Agustus 2025 - 12:32 WIB
Sejak dilantik di bulan Januari, Trump telah menandatangani perintah untuk mencabut program kemanusiaan bagi imigran dari negara-negara tertentu yang sudah berada di AS. Presidan dari Partai Republik ini juga melarang warga negara asing dari 12 negara untuk bepergian ke AS, dan memberlakukan pembatasan pada tujuh negara lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS

Pemerintahan Trump juga mencabut visa untuk ratusan mahasiswa internasional dan menahan beberapa yang lain di kampus-kampus perguruan tinggi di seluruh AS, sering kali tanpa peringatan atau langkah hukum untuk banding.

Kementerian luar negeri telah menyatakan bahwa menargetkan mereka yang terlibat dalam kegiatan yang "bertentangan" dengan kepentingan nasional AS. Banyak dari mereka yang menjadi target telah berpartisipasi dalam beberapa bentuk kegiatan pro-Palestina. Namun ada juga kasus lain di mana pembatalan tampaknya terkait dengan mereka yang memiliki catatan kriminal, atau pelanggaran hukum seperti melewati batas kecepatan, kata pengacara imigrasi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!