Pengajuan Visa AS Diperketat, Pemohon Wajib Bayar Uang Jaminan hingga Rp244 Juta

Rabu, 06 Agustus 2025 - 12:32 WIB
loading...
Pengajuan Visa AS Diperketat,...
Amerika Serikat (AS) kemungkinan bakal memperketat pengajuan visa, dengan meminta membayar deposit atau uang jaminan sebesar USD15.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp244,8 juta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) kemungkinan bakal memperketat pengajuan visa , dengan meminta warga negara asing dari negara-negara tertentu untuk membayar deposit atau uang jaminan sebesar USD15.000 yang jika dirupiahkan mencapai Rp244,8 juta (dengan kurs Rp16.325 per USD) untuk visa turis atau bisnis. Program percobaan ini bakal dilakukan selama 12 bulan.

Tujuan utama AS perketat pengajuan visa, yakni untuk mengurangi masa tinggal visa yang berlebihan atau di mana informasi penyaringan dan verifikasi dianggap tidak memadai, menurut sebuah pemberitahuan yang diterbitkan oleh departemen luar negeri AS seperti dilansir BBC.

Namun dalam pemberitahuan itu, tidak disebutkan negara mana saja yang masuk dalam program percobaan pengetatan pengajuan visa dengan membayar deposit tersebut. Pemerintahan AS telah mengambil beberapa langkah untuk mendukung agenda Presiden Donald Trump dalam mengatasi imigran ilegal.

Untuk masalah ini Trump menandatangani perintah eksekutif pada hari pertama masa jabatannya yang kedua. Baca Juga: 5 Kota Besar di AS yang Dilanda Demonstrasi Menentang Penangkapan Imigran Ilegal

Pemberitahuan departemen luar negeri, yang diterbitkan pada hari Selasa, menyatakan: "Warga negara asing yang mengajukan permohonan visa sebagai pengunjung sementara untuk bisnis atau rekreasi (B-1/B-2) dan yang merupakan warga negara dari negara-negara yang diidentifikasi oleh Departemen dengan tingkat kelebihan masa berlaku visa yang tinggi, di mana informasi penyaringan dan verifikasi dianggap tidak memadai, atau yang menawarkan Kewarganegaraan melalui Investasi, jika warga negara asing tersebut memperoleh kewarganegaraan tanpa persyaratan tempat tinggal, mungkin akan terpengaruh oleh program percontohan."

"Pejabat konsuler dapat meminta pemohon visa non-imigran yang tercakup untuk mengajukan jaminan hingga USD15.000 sebagai syarat penerbitan visa, sebagaimana ditentukan oleh pejabat konsuler".

Sejak dilantik di bulan Januari, Trump telah menandatangani perintah untuk mencabut program kemanusiaan bagi imigran dari negara-negara tertentu yang sudah berada di AS. Presidan dari Partai Republik ini juga melarang warga negara asing dari 12 negara untuk bepergian ke AS, dan memberlakukan pembatasan pada tujuh negara lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Trump Tawarkan Rp16,4 Juta kepada Imigran Gelap untuk Angkat Kaki dari AS

Pemerintahan Trump juga mencabut visa untuk ratusan mahasiswa internasional dan menahan beberapa yang lain di kampus-kampus perguruan tinggi di seluruh AS, sering kali tanpa peringatan atau langkah hukum untuk banding.

Kementerian luar negeri telah menyatakan bahwa menargetkan mereka yang terlibat dalam kegiatan yang "bertentangan" dengan kepentingan nasional AS. Banyak dari mereka yang menjadi target telah berpartisipasi dalam beberapa bentuk kegiatan pro-Palestina. Namun ada juga kasus lain di mana pembatalan tampaknya terkait dengan mereka yang memiliki catatan kriminal, atau pelanggaran hukum seperti melewati batas kecepatan, kata pengacara imigrasi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
AS Siap Mulai Lagi Perang...
AS Siap Mulai Lagi Perang dan Terapkan Kembali Blokade Jika Iran Tidak Patuh
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
Ketua Parlemen Tegaskan...
Ketua Parlemen Tegaskan Iran akan Pungut Biaya dari Kapal untuk Layanan di Selat Hormuz
Rekomendasi
Daya Tarik Menarik Thailand:...
Daya Tarik Menarik Thailand: Eksplorasi Kota Bangkok dan Keindahan Pesisir Pattaya
Trump Bela Kesepakatan...
Trump Bela Kesepakatan Iran: Orang-orang Dungu Itu Iri, Orang Jahat, atau Bodoh
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Berita Terkini
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Keterlambatan RKAB 2026...
Keterlambatan RKAB 2026 Dinilai Hambat Pasokan Batu Bara PLTU Jawa-Bali
Monitoring Konsumsi...
Monitoring Konsumsi Listrik Kini Jadi Langkah Awal Efisiensi Energi
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Loyo ke Rp17.794 per Dolar AS, Intip Pemicunya
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved