Omnibus Law Disahkan, Bos BI: Investasi Meroket

Kamis, 10 September 2020 - 19:09 WIB
Baca Juga: PSBB Is Back, Ekonomi Ambyar!

Dia mengatakan, terdapat enam pilar soal perpajakan di dalam Omnibus Law, di antaranya pendanaan investasi, sistem teritorial, wajib pajak pribadi, kepatuhan wajib pajak, ekuitas bisnis, dan fasilitas perpajakan. Sementara itu, terdapat sebelas kluster di dalam Omnibus Law, antara lain simplifikasi lisensi, persyaratan investasi, pekerjaan, kemudahan, penguatan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berbisnis, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintah, pengenaan sanksi, akuisisi lahan, proyek dan investasi pemerintah, dan zona ekonomi.

"Kami berharap ini bisa cepat selesai dan mendapatkan persetujuan DPR sebelum akhir tahun. Ini akan menjadi basis baru di Indonesia, khususnya dalam iklim investasi," tutur Suahasil. Baca Juga: Ketua Satgas PEN: Komandan Covid Seharusnya Bukan Pengusaha Tapi Ahli Kesehatan
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!