Cara Menghitung Royalti Lagu untuk Kafe dan Restoran

Selasa, 12 Agustus 2025 - 09:35 WIB
Pembayaran royalti umumnya dijadwalkan minimal satu kali dalam setahun. Dana yang terkumpul dari para pelaku usaha akan disalurkan oleh LMKN kepada para pemegang hak cipta, pelaku pertunjukan, dan produser rekaman sesuai porsi yang telah diatur.

Baca Juga: Viral! Struk Restoran Cantumkan Biaya Royalti Musik dan Lagu Rp29 Ribu



Dengan model perhitungan ini, jumlah lagu yang diputar di tempat usaha tidak akan memengaruhi besaran royalti. Semua lagu yang dimainkan sudah secara otomatis tercakup dalam perhitungan biaya yang didasarkan pada kursi efektif.

Penerapan sistem berbasis kursi diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar royalti. Tujuannya untuk menciptakan hubungan yang sehat dan saling menguntungkan antara industri kreatif dan sektor usaha.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!