Harta Kekayaan Warsubi, Bupati Jombang yang Tega Kerek Pajak Rakyatnya Sampai 400%
Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:51 WIB
Dengan total kekayaan yang fantastis tersebut, Warsubi menempati posisi bupati terkaya ketiga di Jawa Timur. Ia berada di bawah Bupati Sidoarjo, Subandi, dan Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam daftar kepala daerah dengan aset terbanyak di provinsi tersebut.
Kontroversi kenaikan PBB-P2 ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2024, setahun sebelum Warsubi resmi menjabat sebagai bupati. Kenaikan drastis ini dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid baru ini mengatur kenaikan tarif pajak yang dalam beberapa kasus bahkan mencapai lebih dari 1.200%.
Warsubi menegaskan kebijakan kenaikan pajak tersebut bukanlah keputusan pribadi. Ia berdalih hanya menjalankan amanat Perda yang sudah disahkan, di mana proses pengesahannya telah melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan tarif pajak dilakukan melalui penilaian tim appraisal pada tahun 2022.
Menyadari dampak kenaikan pajak yang dinilai memberatkan sebagian besar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang telah membuka mekanisme pengajuan keberatan dan permohonan pengurangan tarif. Proses ini dapat diajukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hingga saat ini, tercatat lebih dari 16.000 warga telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengajukan permohonan pengurangan pajak.
Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Harus Jadi Pembelajaran, Selanjutnya Siapa?
Kontroversi kenaikan PBB-P2 ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2024, setahun sebelum Warsubi resmi menjabat sebagai bupati. Kenaikan drastis ini dipicu oleh diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid baru ini mengatur kenaikan tarif pajak yang dalam beberapa kasus bahkan mencapai lebih dari 1.200%.
Warsubi menegaskan kebijakan kenaikan pajak tersebut bukanlah keputusan pribadi. Ia berdalih hanya menjalankan amanat Perda yang sudah disahkan, di mana proses pengesahannya telah melalui rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan NJOP sebagai dasar pengenaan tarif pajak dilakukan melalui penilaian tim appraisal pada tahun 2022.
Menyadari dampak kenaikan pajak yang dinilai memberatkan sebagian besar masyarakat, Pemerintah Kabupaten Jombang telah membuka mekanisme pengajuan keberatan dan permohonan pengurangan tarif. Proses ini dapat diajukan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Hingga saat ini, tercatat lebih dari 16.000 warga telah memanfaatkan fasilitas tersebut dengan mengajukan permohonan pengurangan pajak.
Baca Juga: Kasus Bupati Pati Sudewo Harus Jadi Pembelajaran, Selanjutnya Siapa?
Lihat Juga :