Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel
Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:23 WIB
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal tuduhan kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) untuk menentukan batas maksimum suku bunga. Foto/Dok
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis tuduhan adanya kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (Pindar) untuk menentukan batas maksimum suku bunga . Klarifikasi ini disampaikan usai sidang pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah menegaskan, penetapan batas bunga merupakan langkah perlindungan konsumen dan bukan hasil kesepakatan antarplatform.“Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Sebagai langkah perlindungan, AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu, untuk menekan praktik pinjaman merugikan atau predatory lending.
AFPI mencatat, pada 2018 batas maksimum manfaat ekonomi dipatok sebesar 0,8% per hari. Angka ini kemudian dipangkas menjadi 0,4% pada 2021. Kuseryansyah menegaskan, batas tersebut berfungsi sebagai ceiling price atau suku bunga tertinggi, bukan fixed price.
“Batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut,” katanya.
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, Kuseryansyah menegaskan, penetapan batas bunga merupakan langkah perlindungan konsumen dan bukan hasil kesepakatan antarplatform.“Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
Baca Juga: Asosiasi Fintech Tetapkan Batas Bunga Pinjol 0,4% per Hari
Sebagai langkah perlindungan, AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu, untuk menekan praktik pinjaman merugikan atau predatory lending.
AFPI mencatat, pada 2018 batas maksimum manfaat ekonomi dipatok sebesar 0,8% per hari. Angka ini kemudian dipangkas menjadi 0,4% pada 2021. Kuseryansyah menegaskan, batas tersebut berfungsi sebagai ceiling price atau suku bunga tertinggi, bukan fixed price.
“Batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut,” katanya.
Lihat Juga :