Surat Keputusan AFPI Dinilai Tak Mengurangi Persaingan Usaha
Jum'at, 15 Agustus 2025 - 19:46 WIB
Ilustrasi. FOTO/iStock
JAKARTA - Langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjadikan Surat Keputusan (SK) Code of Conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai alat bukti dalam dugaan penetapan harga dinilai tidak tepat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra, dalam sidang perdana yang digelar Kamis (15/8).
Menurut Ditha, dari perspektif hukum, Code of Conduct atau pedoman perilaku umumnya berfungsi sebagai panduan etika, bukan perjanjian bisnis yang dapat memiliki konsekuensi hukum langsung. Apalagi jika pedoman tersebut tidak terbukti membatasi persaingan antar perusahaan.
Baca Juga: Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel
Dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini bermula dari temuan investigator KPPU, Arnold Sihombing. Ia menyatakan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI diduga tertuang dalam SK AFPI tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota.
Menurut Ditha, dari perspektif hukum, Code of Conduct atau pedoman perilaku umumnya berfungsi sebagai panduan etika, bukan perjanjian bisnis yang dapat memiliki konsekuensi hukum langsung. Apalagi jika pedoman tersebut tidak terbukti membatasi persaingan antar perusahaan.
Baca Juga: Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel
Dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini bermula dari temuan investigator KPPU, Arnold Sihombing. Ia menyatakan bahwa kesepakatan penetapan harga bunga pinjaman antar anggota AFPI diduga tertuang dalam SK AFPI tahun 2020 dan 2021 yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh anggota.
Lihat Juga :