MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:37 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan biaya transportasi gas elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) dari agen ke pangkalan bukan merupakan objek pajak. Ketentuan ini diputuskan melalui Putusan MK Nomor 188/PUU-XXII/2024, yang dibacakan di Jakarta, Kamis (21/8).

Baca Juga: Pajak dan Zakat dalam Perspektif Keadilan



Putusan tersebut menegaskan pengaturan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kg yang selama ini diatur melalui peraturan daerah atau keputusan kepala daerah menimbulkan multitafsir, terutama terkait pengenaan pajak.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 3 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tidak berkaitan dengan penetapan objek pajak, dasar pengenaan pajak penghasilan, maupun pajak pertambahan nilai (PPN). Penghitungan pajak hanya didasarkan pada harga jual, bukan biaya transportasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!