MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak
Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:37 WIB
Atas ketidakpastian tersebut, wajib pajak mengajukan uji materi ke MK dengan mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN bertentangan dengan UUD 1945. Mereka beranggapan biaya transportasi LPG 3 kg yang diatur kepala daerah seharusnya tidak dikenai pajak.
MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut, namun sekaligus menegaskan bahwa biaya transportasi yang bersumber dari keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah objek pajak. Dengan demikian, penerapan pajak atas biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi LPG 3 kg. Selain itu, diharapkan pula menjadi acuan perbaikan kebijakan pajak agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.
MK dalam putusannya menolak permohonan tersebut, namun sekaligus menegaskan bahwa biaya transportasi yang bersumber dari keputusan gubernur, bupati, atau wali kota bukanlah objek pajak. Dengan demikian, penerapan pajak atas biaya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, serta pemerintah daerah terkait tata kelola distribusi LPG 3 kg. Selain itu, diharapkan pula menjadi acuan perbaikan kebijakan pajak agar tidak lagi menimbulkan multitafsir.
(nng)
Lihat Juga :