MK Tegaskan Biaya Transportasi LPG 3 Kg Tak Termasuk Objek Pajak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 22:37 WIB
Dengan demikian, Ditjen Pajak tidak memiliki dasar hukum untuk mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan pajak penghasilan (PPh) maupun PPN. Sikap ini sekaligus mengoreksi Nota Dinas Ditjen Pajak Nomor ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021 yang selama ini mengaitkan HET LPG 3 kg dengan ketentuan PPh.

"Tindakan memajaki yang bukan objek pajak merupakan tindakan yang tidak tepat karena tidak berdasar undang-undang," ujar kuasa hukum pemohon uji materi, Cuaca Teger.

Perselisihan pajak ini bermula ketika dikenakan PPh dan PPN atas biaya transportasi LPG 3 kg dari agen ke pangkalan. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan keputusan gubernur, bupati, atau wali kota di masing-masing daerah.

Baca Juga: Anies Baswedan Bicara soal Kenaikan PBB di Tengah Isu 'Demo Besar-Besaran'

Wajib pajak kemudian mengajukan keberatan dengan alasan biaya transportasi tersebut bukan objek pajak karena hanya memiliki dasar hukum peraturan kepala daerah, bukan undang-undang. Namun, keberatan tersebut tidak digubris dan pajak tetap dikenakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!