5 Negara Pengguna QRIS, Sistem Pembayaran RI yang Sempat Diprotes AS
Minggu, 24 Agustus 2025 - 08:50 WIB
Bukan hanya memudahkan para wisatawan Indonesia yang sedang bertransaksi di Singapura, para pelaku usaha di Indonesia juga semakin diuntungkan karena transaksi turis Singapura di Indonesia juga semakin lancar dan mudah dengan adanya kerja sama ini.
QRIS Antarnegara dengan Singapura yang diluncurkan pada tanggal 17 November 2023 pun telah mencatatkan 238.216 transaksi dengan nominal sebesar Rp77,06 miliar.
Konektivitas pembayaran dengan China akan memfasilitasi perdagangan antarnegara secara lebih efisien, khususnya bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata kedua negara. Uji coba akan melibatkan ASPI, UnionPay International (UPI), dan perwakilan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
Dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 21/2019. Dalam PBI itu, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS, atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," papar AS dalam dokumen USTR.
Baca Juga: Indonesia dan China Kompak Kebut Dedolarisasi, Penggunaan Mata Uang Lokal 80,6%
Kemudian, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR, Senin (21/4/2025).
QRIS Antarnegara dengan Singapura yang diluncurkan pada tanggal 17 November 2023 pun telah mencatatkan 238.216 transaksi dengan nominal sebesar Rp77,06 miliar.
5. China
Bank Indonesia dan People's Bank of China (PBoC) juga mulai melakukan ujicoba interkoneksi QRIS Indonesia dan Tiongkok. Perluasan QRIS ke China diharapkan dapat diwujudkan setelah seluruh proses ujicoba dan kesiapannya dapat berjalan dengan baik.Konektivitas pembayaran dengan China akan memfasilitasi perdagangan antarnegara secara lebih efisien, khususnya bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata kedua negara. Uji coba akan melibatkan ASPI, UnionPay International (UPI), dan perwakilan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
QRIS Diprotes AS
Sementara itu perluasan jaringan sistem pembayaran QRIS dipermasalahkan pemerintahan Presiden AS Donald Trump, yang menganggap layanan itu sebagai hambatan perdagangan bagi AS dari sisi sistem pembayaran. Sorotan pemerintah Trump terhadap QRIS itu tertuang dalam dokumen Foreign Trade Barriers yang dikeluarkan United States Trade Representative (USTR) pada akhir Februari 2025.Dalam dokumen USTR 2025 yang keluar pada akhir Februari lalu tersebut, pemerintah AS menyoroti Peraturan BI No. 21/2019. Dalam PBI itu, Indonesia menetapkan standar nasional QR Code, disebut QRIS, atau Quick Response Indonesia Standard untuk semua pembayaran yang menggunakan kode QR di Indonesia.
"Perusahaan-perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan bank-bank, mencatat kekhawatiran bahwa selama proses pembuatan kebijakan kode QR BI, para pemangku kepentingan internasional tidak diberitahu tentang sifat perubahan potensial tersebut maupun diberi kesempatan untuk menjelaskan pandangan mereka mengenai sistem tersebut, termasuk bagaimana sistem tersebut dapat dirancang untuk berinteraksi paling lancar dengan sistem pembayaran yang ada," papar AS dalam dokumen USTR.
Baca Juga: Indonesia dan China Kompak Kebut Dedolarisasi, Penggunaan Mata Uang Lokal 80,6%
Kemudian, AS juga menyoroti Peraturan BI No. 19/08/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) yang mewajibkan seluruh debit ritel domestik dan transaksi kredit yang akan diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin oleh BI.
"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20% pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR, Senin (21/4/2025).
(akr)
Lihat Juga :