Pemilihan Mitra KSO Diminta Hati-hati, Produktivitas Sawit Jadi Taruhan
Senin, 25 Agustus 2025 - 08:19 WIB
Pada Sidang Tahunan MPR RI, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan negara telah menguasai kembali sebanyak 3,1 juta hektar lahan sawit dari 3,7 juta hektar yang dinilai melanggar aturan. Pelanggaran yang terjadi mulai adanya kebun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan berapa luas perkebunan yang dimiliki, tidak mau datang ketika dipanggil BPKP hingga ada keputusan pengadilan soal penyitaan lahan-lahan sawit yang belum dilaksanakan. Penertiban jutaan lahan tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pengelolaan jutaan lahan sawit tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN.
Lebih jauh, Sadino mengingatkan, investasi sawit itu berbeda dengan tambang. Apalagi, kebanyakan kebun saat ini sudah memasuki masa replanting. Untuk menjaga produktifitas sawit memang membutuhkan biaya yang tidak murah termasuk untuk replanting. Karena itu, kepastian usaha, kepastian lahan dan jaminan investasi perlu menjadi perhatian utama.
Mengenai kabar yang beredar terkait skema pembagian hasil 40:60 yang ditawarkan dalam KSO, dimana 40 persen untuk Agrinas dan 60 persen untuk mitra, Sadino menilai hal itu harus dihitung bersama antara Agrinas dengan mitra KSO, termasuk jangka waktu kerja samanya. “Kalau sekadar panen TBS, mungkin skema ini bisa diterapkan. Tetapi kalau bicara perawatan kebun, pemeliharaan jalan, infrastruktur, sampai replanting, maka kondisinya jauh lebih kompleks. Tidak semua kebun punya kondisi sama. Karena itu pembagian hasil tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Baca Juga: GAPKI Kolaborasi Perkuat Riset dan Komunikasi Global Industri Sawit
Sadino menekankan perlunya kajian menyeluruh agar ada win-win solution antara Agrinas dan mitra KSO. “Kalau dipatok terlalu kaku, dikhawatirkan mitra hanya mengejar TBS. Akhirnya, kebun sawit terganggu produksinya, bahkan pasokan untuk biodiesel bisa terhambat,” kata Sadino.
Lebih jauh, Sadino berharap pemerintah dan Agrinas segera menyelesaikan status hukum lahan sitaan agar pengelolaan sawit bisa berjalan optimal. Dengan begitu, mitra KSO pun akan lebih percaya diri untuk menanamkan modal. "Status perusahaan negara tentu membuat mitra lebih berhati-hati, apalagi nanti pasti akan diperiksa BPK atau BPKP. Jadi, kalau lahan sudah jelas, mitra akan lebih yakin," tegasnya.
Lebih jauh, Sadino mengingatkan, investasi sawit itu berbeda dengan tambang. Apalagi, kebanyakan kebun saat ini sudah memasuki masa replanting. Untuk menjaga produktifitas sawit memang membutuhkan biaya yang tidak murah termasuk untuk replanting. Karena itu, kepastian usaha, kepastian lahan dan jaminan investasi perlu menjadi perhatian utama.
Mengenai kabar yang beredar terkait skema pembagian hasil 40:60 yang ditawarkan dalam KSO, dimana 40 persen untuk Agrinas dan 60 persen untuk mitra, Sadino menilai hal itu harus dihitung bersama antara Agrinas dengan mitra KSO, termasuk jangka waktu kerja samanya. “Kalau sekadar panen TBS, mungkin skema ini bisa diterapkan. Tetapi kalau bicara perawatan kebun, pemeliharaan jalan, infrastruktur, sampai replanting, maka kondisinya jauh lebih kompleks. Tidak semua kebun punya kondisi sama. Karena itu pembagian hasil tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Baca Juga: GAPKI Kolaborasi Perkuat Riset dan Komunikasi Global Industri Sawit
Sadino menekankan perlunya kajian menyeluruh agar ada win-win solution antara Agrinas dan mitra KSO. “Kalau dipatok terlalu kaku, dikhawatirkan mitra hanya mengejar TBS. Akhirnya, kebun sawit terganggu produksinya, bahkan pasokan untuk biodiesel bisa terhambat,” kata Sadino.
Lebih jauh, Sadino berharap pemerintah dan Agrinas segera menyelesaikan status hukum lahan sitaan agar pengelolaan sawit bisa berjalan optimal. Dengan begitu, mitra KSO pun akan lebih percaya diri untuk menanamkan modal. "Status perusahaan negara tentu membuat mitra lebih berhati-hati, apalagi nanti pasti akan diperiksa BPK atau BPKP. Jadi, kalau lahan sudah jelas, mitra akan lebih yakin," tegasnya.
Lihat Juga :