Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27 WIB
Pakar merespons penyebutan istilah kartel pinjaman online (pinjol) oleh KPPU atas dugaan kasus kesepakatan penetapan batas bunga pinjaman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Foto/Dok
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU-FHUI), Ditha Wiradiputra mengatakan, penyebutan istilah kartel pinjaman online (pinjol) oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan) atas dugaan kasus kesepakatan penetapan batas bunga pinjaman Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dinilai kurang tepat.

Ditha menjelaskan, dalam hukum persaingan usaha istilah kartel sama dengan price fixing atau penguncian harga. Ia menyebut istilah kartel sendiri merupakan praktik anti persaingan usaha yang disebabkan karena pengaturan produksi atau pemasaran suatu barang dan jasa sehingga bisa pengaruhi harga.



"Karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pasal soal kartel diatur berbeda. Sehingga ini bisa menimbulkan misleading," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Bunga Pinjol Dipangkas Separuh Jadi 0,4%, AFPI Buka Suara Soal Kartel
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!