Kartel Pinjol dalam Kasus Penetapan Batas Bunga Pinjaman, Begini Kata Pakar

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:27 WIB
Lebih lanjut diterangkan bahwa, jika mengacu istilah kartel di luar negeri, maka praktik ini sama dengan perampokan. Bahkan menurutnya di Amerika, praktik ini punya ancaman pidana penjara. Hal ini yang membuat pemilik modal berpotensi menahan pembiayaannya ke perusahaan yang tengah berperkara.

Ia melihat bahwa hasil persidangan yang digelar KPPU, bahwa dugaan pelanggaran yang menjadi alat bukti didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Pedoman Perilaku yang dibuat oleh AFPI. Lewat SK tersebut diatur adanya larangan untuk mengenakan beban bunga pinjaman di atas 0,8% per hari.

"Artinya anggota AFPI kalau ingin mengenakan suku bunga dibawah itu (0,8 persen) boleh-boleh saja," tambahnya.

Dhita mengatakan, SK tersebut sendiri lahir atas rekomendasi aturan yang mana pada tahun 2019-2020 belum ada aturan baku untuk mengatur batas bunga yang boleh diambil dari platform pinjaman online. Sedangkan pada waktu yang sama, masyarakat sudah banyak yang kadung terlilit bunga besar pinjaman online.

Selanjutnya, pada tahun 2023 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.05/2023 yang menetapkan batas atas bunga pinjaman pinjol 0,3% per hari. Ketentuan ini berlaku mulai tahun 2024. Inilah yang menjadi dasar temuan KPPU terkait adanya dugaan kartel pinjol.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!