Sri Mulyani Janji Tak Ada Kenaikan Pajak di 2026
Selasa, 02 September 2025 - 15:37 WIB
Komitmen ini diwujudkan melalui kebijakan seperti pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta. Selain itu, untuk omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar pajak final yang dikenakan hanya 0,5 persen.
Pemerintah juga memastikan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Sri Mulyani menegaskan, masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun juga akan tetap dibebaskan dari pajak.
Terkait dengan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dinilai sehat dan berkelanjutan dengan fokus utama mendukung agenda prioritas presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kejar Target Pajak Rp2.576 Triliun, PPN 12% Diprediksi Naik di 2026
Pemerintah juga memastikan tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor kesehatan dan pendidikan. Sri Mulyani menegaskan, masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp60 juta per tahun juga akan tetap dibebaskan dari pajak.
Terkait dengan postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, dinilai sehat dan berkelanjutan dengan fokus utama mendukung agenda prioritas presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Kejar Target Pajak Rp2.576 Triliun, PPN 12% Diprediksi Naik di 2026
Lihat Juga :